Trobosan Program PENA: Mengatasi Kemiskinan Ekstrem dengan Bantuan Modal Usaha

DOK: KEMENSOS

Kemiskinan ekstrem merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan standar Bank Dunia, batas kemiskinan ekstrem ditetapkan sebesar 1,9 dolar AS per hari per keluarga.

Dalam kurs rupiah saat ini, hal ini setara dengan sekitar Rp 1 juta per bulan. Namun, besaran bantuan sosial yang diberikan saat ini oleh pemerintah hanya maksimal Rp 450.000 per bulan untuk setiap keluarga dengan tiga anak.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan kesulitan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas ini. “Kita sulit mengatasi kemiskinan ekstrem dengan anggaran yang sangat terbatas Rp 450.000 per bulan. Karena itu harus ada trobosan,” kata Mensos Risma saat menggelar Konferensi Pers tentang Program PENA di Kementerian Sosial.

Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Melalui program ini, penerima bantuan sosial mendapatkan bantuan permodalan usaha maksimal Rp 5 juta serta pendampingan.

“Tujuannya agar penerima bantuan sosial bisa mandiri serta bisa memperoleh penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK),” jelas Mensos Risma.

Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan bantuan lainnya.

Hingga tahun 2023, PENA telah menggraduasi sebanyak 10.073 KPM. Sedangkan selama tahun 2024 hingga Maret telah digraduasi 11.260 KPM, sehingga total yang telah digraduasi antara tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai 21.333 KPM.

“Meskipun sudah digraduasi, tetap kami pantau. Bahkan kami waspadai agar jangan sampai mereka pendapatannya turun lagi di bawah UMR,” tegas Mensos Risma.

Meski demikian, Mensos Risma juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk PENA tahun 2024 hanya mencukupi untuk 85.000 keluarga penerima manfaat. Namun, Kementerian Sosial menargetkan dapat menggraduasi 100.000 keluarga penerima manfaat. Graduasi ini berarti penerima manfaat tidak lagi menerima bantuan sosial dan sudah bisa mandiri karena penghasilannya melebihi UMK.

“Saya tidak tahu anggarannya dari mana untuk mencapai target 100.000. Target itu dicanangkan untuk memotivasi dan menyemangati teman-teman. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membantu sehingga mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” ujar Mensos Risma.

Menurut Mensos Risma, meningkatkan pendapatan masyarakat agar dapat graduasi tidaklah mudah karena selama ini mereka telah terbiasa menerima bantuan sosial secara rutin. “Yang paling penting adalah merubah mindset dari yang biasanya menerima bansos menjadi berwirausaha dan bisa mandiri,” jelasnya. Meskipun butuh kerja keras, Mensos Risma meyakini bahwa hal ini bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. [UN]