Koran Sulindo – Kendaraan pariwisata (Travel) gelap mematok tarif untuk pemudik hingga empat kali lipat per penumpang.
“Tiket yang ditawarkan cukup mahal. Bisa tiga hingga empat kali harga normal,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Tarif perjalanan dari Jakarta ke Brebes, Jawa Tengah, normalnya harga tiket Rp150.000, namun mereka mematok harga untuk penumpang hingga Rp500.000. Tarif gila-gilaan itu juga terjadi untuk jurusan Cilacap, Jawa Tengah.
“Mereka juga mengabaikan protokoler kesehatan untuk COVID-19,” katanya.
Sebelumnya, sedikitnya 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap ditangkap, Rabu malam (20/5) karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
“Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi,” kata Sambodo.
Namun para pengemudi travel gelap tersebut hanya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Lebih 20 Ribu Lebih Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Sementara itu Operasi Ketupat Jaya yang dilaksanakan Polda Metro Jaya mencegat lebih 2o ribu kendaraan yang hendak mudik.
“Untuk penerapan Operasi Ketupat 2020 yang dimulai sejak 24 April 2020 – 19 Mei 2020, untuk kendaraan yang kita minta untuk putar arah balik ke Jakarta sebanyak 20.972 kendaraan,” kata Sambodo.
Kendaraan yang paling banyak diminta putar balik berada di jalur arteri dengan 8.872 kendaraan. Banyaknya kendaraan itu terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 3.574, kendaraan umum 2.100, dan sepeda motor 3.158.
Kendaraan yang di minta putar arah balik ke Jakarta di Tol Bitung/Cikupa sebanyak 4.494 kendaraan. Dengan rincian kendaraan pribadi sebanyak 2.709 dan kendaraan umum sebanyak 1.785 kendaraan.
“Kemudian untuk penyekatan kendaraan di Tol Cikarang Barat sebanyak 7.606, yang terdiri dari kendaraan pribadi 4.742 dan kendaraan umum 2.864,” kata Sambodo. [RED]