Koran Sulindo – Sejumlah pejabat dan orang dinamakan tokoh masyarakat di Lampung Timur (Lamtim) mencoba melakukan upaya “tutup buku” atas peristiwa Tragedi Talangsari, yang terjadi di sana pada tahun 1989. Mereka membuat deklarasi tertulis, dengan tajuk yang panjang: “Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur”.
Deklarasi yang didukung Tim Terpadu Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini ditandatangani mereka pada 20 Februari 2019 lalu. Isinya antara lain pernyataan bahwa masyarakat di sana melalui DPRD tidak akan memperpanjang kasus ini.
Yang membubuhkan tanda tangan di kertas deklarasi tersebut adalah Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif; Wakil Bupati Zaiful Bokhari; Kepala Kejaksaan Lamtim A. Syahrir Harahap; Kepala Polres Lamtim AKBP Taufan D.; Komandan Kodim 0429 Lamtim Letkol Infanteri Prabowo, dan lain-lain.
Para korban dan keluarganya pun tak bisa menerima adanya deklarasi tersebut. Apalagi, selama 30 tahun, para korban dan keluarganya terus mengupayakan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan hak asasi manusia.
Mereka pun melaporkan soal deklarasi itu ke Ombudsman dan Komnas HAM pada Senin siang (4/3). Rencananya juga, mereka akan melaporkan ke Komisi III DPR dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Para korban dan keluarganya itu didampingi Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Diungkapkan Usman, ada kejanggalan dalam deklarasi tersebut. Karena, lembaga yang ikut dalam deklarasi itu tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi di masa lalu.
“Contohnya DPRD Lampung Timur. Lembaga ini tidak memiliki wewenang dalam undang-undang untuk menyelesaikan kasus Talangsari,” tutur Usman di kantor Komnas HAM. “Lembaga-lembaga ini tidak bisa mengatasnamakan sebagai korban, apalagi menyepakati kasus sudah selesai.”
Kasus Talangsari, lanjutnya, tidak bisa diselesaikan melalui deklarasi damai, tetapi harus melalui pengadilan hak asasi manusia, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Apa yang dilakukan orang-orang yang membuat deklarasi itu mendeligitimasi Komnas HAM, yang sedang melakukan penyelidikan projustitia untuk kasus tersebut.
“Mandat Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Hak Asasi adalah mengidentifikasi kebuntuan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Namun, yang dilakukan bukannya mengidentifikasi kendala, melainkan menambah kendala, dengan mendeligitimasi Komnas HAM lewat deklarasi damai yang tidak bertanggung jawab,” tutur Usman lagi.
Pihak Komnas HAM menyatakan tidak mengakui deklarasi damai itu. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, deklarasi itu tidak punya kekuatan hukum. Apalagi, korban atau keluarga korban tidak mendapat konfirmasi dan tidak menandatangani deklarasi tersebut.
“Yang menandatangani itu bukan korban dan hanya tokoh masyarakat. Korban yang selama ini komunikasi dengan Komnas HAM segala macam sendiri mengaku tidak tahu,” kata Beka, sebagaimana dikutp tirto.id, Sabtu (2/3).
Dijelaskan Beka, deklarasi damai itu tidak mengubah apa pun. Penyelesaian paling baik adalah mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan status penyelidikan Kasus Talangsari tersebut. “Secara yudisial, kasus Talangsari belum selesai. Dan belum naik status penyelidikan ke penyidikan; sedangkan penyelesaian secara non-yudisial, landasan hukumnya harus sesuai dengan undang-undang,” kata Beka.
Koordinator yang juga korban Tragedi Talangsari 1989 Edi Hasadad mendukung Komnas HAM untuk terus mendesak Kejaksaan Agung agar segera memproses kasus Talangsari ini ke tingkat penyelidikan lebih lanjut. “Karena, kami tahu, hanya Komnas HAM yang sampai saat ini betul-betul konsisten terhadap perjuangan korban Talangsari,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Senin (4/3).
Menurut rilis yang dikeluarkan Kontras pada tahun 2016 lalu, Tragedi Talangsari terjadi karena adanya penyerbuan ke Desa Talangsari yang dipimpin Komandan Korem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono. Penyerbuan tersebut dilakukan karena sejumlah orang yang dipimpinan Warsidi di dusun tersebut diduga ingin melakukan makar, mengganti Pancasila dengan Alquran dan hadis.
Akibat penyerbuan pasukan tentara itu, 246 orang warga Dusun Talangsari hingga kini dinyatakan hilang serta perkampungannya habis dibakar dan ditutup untuk umum. Selain itu, sampai sekarang, korban dan keluarganya masih menghadapi stigma negatif sebagai teroris atau anti-nasionalis. [PUR]