Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (26/11/2024) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait dugaan kasus korupsi kebijakan impor gula.
Putusan ini memicu amarah sejumlah pihak. Sutikno S.H., M.H, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, menyebut masyarakat bersikap seakan pengadilan mengkriminalisasi Tom Lembong.
“Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang. Tapi tahapan-tahapan itu yang kita lakukan… dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada. Gak mungkinlah kami mengkriminalkan,” ujarnya kepada awak media.
Sutikno menepis sentimen negatif tersebut dengan menegaskan bahwa kejaksaan telah melakukan semuanya sesuai ketentuan undang-undang dan SOP.
“Itu kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang, dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan. Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin, yakin sekali peraturan yang sudah diajukan ini pasti akan ditolak karena apa, karena yang tadi itu. Mekanisme, tata cara, sudah kita lampaui semuanya.”
Sutikno lalu mengajak pihak-pihak yang menolak putusan hari ini untuk menyediakan bukti agar nanti bisa ditampilkan dalam persidangan pokok perkara.
“Ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara.”
Putusan sidang praperadilan hari ini tidak sesuai dengan harapan kubu Tom Lembong. Sebelumnya, pengacara Tom Lembong yakin putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga sebelumnya yakin bahwa majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. [BP/IQT]