Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan mengapa hanya dirinya selaku mantan Menterin Perdagangan (Mendag) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor Gula di kementerian Perdagangan.
Padahal dalam tempus masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015 – 2023, dan Tom Lembong hanya menjabat sebagai Mendag pada periode 2015 – 2016.
“Kalau memang perjara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023 ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu karena semua juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak tidak bisa milih-milih,” Kata Tom Lembong saat ditemui wartawan usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Karena hal ini, dirinya menilai perkara yang menyeretnya tidak setara dimata hukum atau tidak sesuai konsep equality before the law.
Tom yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum. Karenanya Tom meyakini semua menteri yang pernah menjabat dalam periode tersebut bisa ikut memberikan bukti bahwa proses importasi gula sudah sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang biasa.
Tom menyebutkan bahwa mendakwa seseorangdengan selektif dan tidak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan memilih-milih.
“Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” Kata Tom Lembong.
Sebelumnya jaksa mengungkapkan dalam persidangan terkait keterlibatan Tom Lembong dalam dugaan kasus impor gula sehingga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut ikut terlibat karena menyetujui impor gula tersebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Jaksa juga mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada tanggal 12 Agustus 2015. Pada saat itu Tom Lembong sedang menjabat sebagai meneteri perdagangan dan dirinya menyetujui import gula krisal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan Kementerian terkait. [IQT]