Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Pidana Penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/072025).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan,” ucap Hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Selain hukuman penjara, Tom juga dibebankan membayar denda Rp 750 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan.
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga meminta kepada Jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita.
Hal yang memberartkan Tom ialah mengedepankan ekonomi kapitalis dan yang hal yang meringankan karena Tom belum pernah dihukum, kooperatif, sopan dan menitipkan uang saat penyidikan.
Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Dimana saat itu Tom disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).
Tom Lembong saat itu menyetujui imor dan importir gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa perusahaan swasta yang bergerak dibidang gula. Jaksa menilai seharusnya hal ini tidak dilakukan sebab saat itu produksi gula dalam negeri, Gula Kristal Putih (GKP) masih mencukupi.
Tom Lembong juga disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau surat persetujuan impor GKM kepada pihak luar tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula di Indonesia, melainkan Tom Lembong menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi dan menjaga stabilitas harga gula di Indonesia dan seharusnya impor gula tersebut dilakukan oleh BUMN. [IQT]