Ari Yusuf Amir (tengah) Tim hukum Tom Lembong saat konferensi pers tanggal 30 Juli 2025. (Foto: Sulindo).

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan Abolisi dari Presiden setelah sebelumnya dirinya diputuskan bersalah di pengadilan Tipikor atas impor gula kristal mentah.

‎Terkait hal ini, Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Tom Lembong mengapresiasi DPR dan Pemerintah karena memberikan perhatian atas kliennya.

‎”Mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini.” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis (31/07).

‎Meski demikian Ari menyampaikan pihaknya belum bisa menyatakan sikap resminya, dikarenakan harus berkordinasi dengan tim yang lain.

‎”Tentang apa sikap kita, kita mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua,” tuturnya.

‎Menurutnya, abolisi ini akan menimbulkan dampak, dan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait ini.

‎”Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu,” ucapnya.

‎”Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” pungkasnya.

‎Sebelumnya diberitakan Presiden Prabowo mengajukan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesty untuk Hasto Kristiyanto yang disetujui oleh DPR.

‎”DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” Kata wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kamis malam, dikutip dari Kompas.com

‎Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. istilah abolisi ini terdapat dalam pasal 14 UUD 1945 dan merupakan hal prerogatif Presiden. [IQT]