Koran Sulindo – Aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja sebaiknya dialihkan ke uji materi di Mahkamah Konstitusi menilik kerentanan pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kita tidak tahu, saat aksi unjuk rasa yang melibatkan banyak orang tersebut siapa saja yang sehat dan siapa saja yang orang tanpa gejala,” kata Ketua Komisi Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia M Azrul Tanjung, Selasa (20/10).

Menyampaikan pendapat biasa terjadi di negara yang menganut paham demokrasi dan itu lumrah namun, perbedaan pandangan soal UU Cipta Kerja itu sebaiknya tidak diutarakan melalui demonstrasi yang memicu terjadinya kerumunan massa besar di tengah pademi saat ini.

Menurut Azrul, penyebaran Covid-19 tidak hanya menjadi masalah di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara lainnya. Untuk itu, Azrul menghimbau agar mahasiswa tidak melakukan aksi yang mengumpulkan banyak orang.

Uji materi di MK, kata Azrul, merupakan solusi yang baik untuk UU Ciptaker karena cenderung aman dari penularan Covid-19.

“Saya berharap adik-adik mahasiswa dengan kondisi saat ini, dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur konstitusi yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi,” imbuh Azrul.

Adapun dalam beberapa hari terakhir sejumlah organisasi mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa yang meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Ciptaker tersebut. [WIS]