Tolak Sanksi PSBB karena Gengsi

Ilustrasi gambar (Ist)

Koransulindo – Sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur menolak dikenakan sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi.

“Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu,” kata Kepala Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta, Senin (18/5).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.

Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi. Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp100 ribu.

“Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya Covid-19,” kata Sadikin.

Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB. Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah
mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang.

“Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga,” katanya seraya membayar denda Rp100 ribu kepada petugas Satpol PP.

Sementara itu hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif. Pada Jumat (15/5) sebanyak 22 pelanggar, Sabtu (16/5) sebanyak 15 pelanggar dan Minggu (17/5) sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar.

Sementara, sejumlah pengendara yang melanggar PSBB di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur disanksi menyapu trotoar. Operasi PSBB di Jakarta saat ini telah memasuki fase kedua dalam sebulan terakhir, namun pelanggar PSBB di sejumlah ruas jalan masih terjadi.

Salah satunya di lokasi cek poin Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, yang dijaga sejumlah personel gabungan dari Dishub, Satpol PP dan TNI-Polri.

Sejumlah pelanggar dari kalangan pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan petugas sebab tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diarahkan keluar dari koridor pengawasan yang dibatasi dengan rambu kerucut untuk menepi di bahu jalan.

Setelah dipastikan pengendara maupun penumpang melanggar, petugas menjelaskan tentang sanksi yang tercantum dalam Pergub 41 Tahun 2020. Petugas menawarkan dua opsi berupa denda uang atau sanksi sosial membersihkan jalan.

Mayoritas pelanggar memilih sanksi sosial dengan mengenakan rompi serta menyapu trotoar jalan sepanjang 100 meter. “Saya terburu-buru mau ke kantor, lupa bawa masker,” kata salah satu pengendara Hermanto (44).

Operasi penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB akan terus digelar hingga 22 Mei 2020. [WIS]