Koran Sulindo –TNI dan Polri menegaskan tak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.
Apalagi, bila upaya itu dilakukan untuk menyikapi hasil pemungutan suara dalam pemilu 2019.
Kedua institusi itu menjamin bakalan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.
“Kami tidak akan mentolerir dan menindak tegas semua upaya yang akan menggangu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi,” kata Panglima TNI TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dan para pejabat TNI-Polri di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Kamis (18/4)
Marsekal Hadi menegaskan, TNI bersama Polri akan menindak tegas semua upaya yang akan menggangu ketertiban masyarakat. Apalagi, bila aksi-aksi untuk menyikapi hasil pemilu dilakukan dengan cara-cara yang inkonstitusional dan merusak proses demokrasi.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI dan Polri yang telah bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu 2019. “Pemilu berjalan aman, damai, dan lancar. Terima kasih seluruh prajurit TNI dan Polri,” kata Panglima.
Senada dengan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnvian juga mengimbau semua pihak untuk menunggu rekapitulasi resmi KPU atas hasil Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019.
Ia juga meminta tidak ada mobilisasi massa menyikapi pemungutan suara Pemilu 2019, dan berharap seluruh respons atas Pemilu dilakukan sesuai konstitusi.
“Kami menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi, baik mobilisasi merayakan kemenangan atau mobilisasi ketidakpuasan,” kata Kapolri.
Kapolri mencontoh langkah yang dilakukan petugas ketika membubarkan dua kelompok pendukung capres-cawapres yang berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu malam. “Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolda untuk melakukan hal yang sama,” kata Kapolri
Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional seperti dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir,” kata Kapolri menegaskan.
Karena tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu kemarin yakni sekitar 80 persen dari 190 daftar pemilih tetap menggunakan hak pilihnya, Kapolri menyebut siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya mendapat legitimasi yang kuat.
“Jadi siapapun yang terpilih mendapat legitimasi yang sangat tinggi. Langkah inkonstitusional melawan kehendak rakyat, itu sama saja menghianati keinginan rakyat,” kata Kapolri.
Kapolri menegaskan, Polri bersama TNI sudah sepakat untuk menindak segala upaya inkonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut ia mengingatkan, TNI dan Polri sanggup mendeteksi jika ada gerakan-gerakan inkonstitusional dan menindaknya sesuai aturan. []