Koran Sulindo – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan pengamanan pada saat pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April nanti menggunakan pola baru. Pola baru yang diterapkan Polda Metro Jaya itu adalah penempatan 1 orang anggota Polri dan 1 orang anggota TNI di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam putaran pertama lalu, Polda Metro membagi pola pengamanan menjadi TPS aman dan TPS rawan. TPS aman polanya 2-4-8 atau dua polisi dan empat Linmas (Perlindungan Masyarakat) untuk mengamankan 8 buah TPS. Sementara untuk TPS yang dianggap rawan, pola pengamanannya yakni 2-4-4 atau 2 anggota polisi dan 4 anggota Linmas untuk 4 TPS.
“Kami samakan semua, kami jaga semua dan dibantu oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di dalamnya ada Linmas, di luar Polri dan TNI. Kalau ada keributan kan kelihatan dari luar, menimbulkan rasa tidak nyaman dari pemilih dan kalau ada apa-apa cepat kami antisipasi,” kata Iriawan, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3), seperti dikutip ntmcpolri.info.
Pola baru ini diterapkan lantaran pada putaran pertama banyak laporan soal intimidasi di TPS. Kapolda berharap dengan pelibatan TNI, masyarakat akan merasa lebih aman memberikan hak pilih.
Nama-nama Pemasang Spanduk Provokatif
Kapolda juga memperingatkan pihak yang memasang spanduk-spanduk bersifat provokatif dapat dikenai hukum pidana terkait ujaran kebencian.
“Soal spanduk itu termasuk ujaran kebencian, makanya kami peringatkan dulu. Bagi yang mencoba, ya silakan. Pak Wakapolda sudah pegang data namanya. Karena nggak sulit buat bongkar di mana mencetaknya dan siapa yang menyebarkan. Kami semua tahu orang-orangnya,” kata Iriawan.
Polisi telah mengantongi aktor intelektual penyebaran spanduk provokatif seperti yang bertuliskan pelarangan mensalatkan jenazah. Kini orang tersebut masih diselidiki kepolisian.
“Kita sudah mengantongi beberapa nama. Saya tidak perlu sebutkan di sini, tapi kita akan selidiki yang bersangkutan. Kita akan coba olah secara analisis hukum. Tapi yang jelas begini, kita imbau masyarakat agar tidak melakukan itu, karena itu bisa menimbulkan suatu konflik sosial,” kata Kapolda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menurunkan sebanyak 1.200 spanduk provokatif itu. [DAS]