Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal rampung akhir April 2024. Salah satu isinya mengenai aturan jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Anas mengatakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dalam aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya posisi TNI/Polri bisa diisi oleh ASN.
Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang akan diisi oleh anggota TNI dan Polri tetap terbatas.
Kedua hal tersebut nantinya akan tercantum dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengizinkan anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil dan sebaliknya, yang sedang digodok oleh pemerintah, dan diharapkan rampung akhir April 2024 mendatang.
“Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP (Nomor) 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN (apartur sipil negara). Begitu juga terkait dengan Polri, bisa di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang (dibahas) adalah ASN boleh menempati posisi di TNI/Polri, belum diatur sebelumnya,” katanya.
Azwar Anas dalam waktu dekat akan bertemu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membicarakan jabatan-jabatan mana saja yang memungkinkan ditempati oleh aparatur sipil negara.
RPP yang akan membolehkan anggota TNI/Polri duduk di jabatan sipil memicu polemik dan penolakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai kondisi itu akan mirip dengan Dwifungsi ABRI saat Orde Baru.
Namun, Azwar menjelaskan jabatan sipil yang akan dipegang oleh anggota TNI/Polri tetap mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Pasal 47 UU TNI misalnya menyebutkan prajurit aktif boleh menempati jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga, seperti kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, SAR nasional, dan narkotika nasional. Namun, penempatannya harus berdasarkan permintaan dari pimpinan departemen dan lembaga pemerintah terkait.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan RPP Manajemen ASN yang membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan sipil bukan hal baru. Dia menekankan ada batasannya, yakni anggota TNI/Plri hanya boleh menempati eselon I di level pemerintah pusat.
Iksan Yosari dari Setara Institute mengatakan rencana pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil kurang tepat karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI ala orde baru.
Menurutnya pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang.Tidak ada faktor yang mendesak tambahnya sehingga harus diberlakukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Tanggapan Panglima TNI dan Kapolri
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai masuknya prajurit TNI di jabatan pemerintahan masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya jika nantinya aturan mengenai prajurit TNI bisa menduduki jabatan di pemerintahan telah disahkan, hal tersebut untuk membantu program-program pemerintah.
Semisal tugas kemanusiaan, penanggulangan bencana atau kepentingan nasional lain seperti ketahanan pangan, penanganan stunting.
Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam program nasional Pemilu 2024. KPU meminta bantuan TNI untuk pengiriman logistik Pemilu ke wilayah-wilayah terpencil. Padahal tidak ada nota kesepahaman antara TNI-KPU dalam pendistribusian logistik Pemilu.
“Tapi pada pelaksanaannya, mereka KPU meminta bantuan kepada saya, Ketua KPU,” ujar Agus di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (15/3/2024).
Agus menambahkan, selain distribusi logistik Pemilu, TNI juga ikut serta mendukung program pemerintah. Semisal dalam progam ketahanan pangan, stunting pemerintah tetap melibatkan TNI.
Kemudian BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat.
“Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Jadi tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat. Tapi yang tadi saya sampaikan, setiap permasalahan kan pasti TNI (dilibatkan),” ujar Agus.
Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,” ujar Listyo.
Adapun terkait strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kapolri menyampaikan bahwa upaya peningkatan peran tersebut penting untuk segera dilakukan agar Polri bersama dengan aparat penegak hukum lainya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia. [KS]