TNI AL Musnahkan 3 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Ilustrasi : Kapal nelayan tenggelam

Koran Sulindo –TNI Angkatan Laut kembali memusnahkan dua kapal yang digunakan oleh nelayan Vietnam untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

Pemusnahan itu dilakukan dilakukan  dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau.

Penenggelaman itu dipimpin langsung Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E., Sabtu akhir pekan lalu.

Harry menjelaskan kapal-kapal yang dimusnhkan itu sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan.

“Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi resiko bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka,” kata Harry dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/3).

Diharapkan dengan penenggelaman kapal dapat berfungsi sebagai rumpon yang sekaligus berguna sebagai terumbu karang dan tempat bertelur ikan-ikan.

Kedua kapal itu merupakan KG 94810 TS yang merupakan tangkapan KRI Wiratno-379 ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U – 108 06 693 T sert  KIA Vietnam BV 92439 TS, merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386 ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U – 108 06 682 T.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi pemusnahan 2 KIA Vietnam tersebut, berarti sudah ada 3 buah Kapal Ikan Asing Vietnam yang telah dimusnahkan, dimana sehari sebelumnya Jumat (2/3), 1 buah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU – 108 6 31 BT di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga,” kata Harry menambahkan.

Kapal tersebut dibakar karena tak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman.

“Kapal asing berbendera Vietnam yang satu ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena rusak parah. Maka kami putuskan membakarnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar kapal tersebut,” kata Harry.

Harry menambahkan memusnahkan KIA dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pemusnahan ketiga kapal tersebut dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum, karena jika tak dimusnahkan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap 2 ke Kejari Natuna dalam waktu yang cepat.

Penenenggelaman kapal pencuri ikan mulai dilakukan di era pemerintahan Joko Widodo yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sejak Susi dilantik November 2014 hingga akhir tahun 2019 jumlah kapal pencuri ikan ilegal yang ditenggelamkan mencapai 488 unit.

Kapal-kapal itu di antaranya 276 kapal kapal berbendera Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal Thailand, 41 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Belize, 1 kapal tanpa identitas negara dan 26 kapal Indonesia.[TGU]