TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Mati di Abu Dhabi

Koran Sulindo – Aan binti Andi Asip, seorang buruh migran asal Desa Srijaya, Tirtajaya, Karawang terancam hukuman pancung di Uni Emirat Arab.

Aan dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang sekaligus.

Pengadilan di Abu Dhabi, UEA menetapkan Aan sebagai tersangka pada 17 Desember 2017 atas dugaan pembunuhan dua wanita asal Indonesia dan dua wanita asal Thailand serta seorang pria asal Bangladesh.

Informasi mengenai kasus hukum yang membelit Aan pertama kali diketahui keluarga di Tanah Air pada bulan Maret melalui surat yang dikirim oleh BNP2TKI kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang.

Surat itulah yang kemudian diteruskan kepada kepada Tabroni, suami Aan.

Menurut Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, Aan sudah menjalani persidangan dan divonis hukuman mati dengan cara dipancung.

Saat ini Aan mendekam di penjara Al Wathba, Abu Dhabi. KBRI setempat mendapat akses kekonsuleran sekaligus menemui Aan tanggal 1 Februari 2018 silam.

Aan dikabarkan ditangkap di Sharjah saat menumpang di rumah seorang kenalan kekasihnya yang merupakan warga Bangladesh.

“Yang bersangkutan sudah sidang dan divonis hukuman pancung. Kementerian sedang mengerahkan seluruh sumber daya politik untuk melobi pemerintah Uni Emirat Arab,” kata Suroto pikiran-rakyat.com, Senin (9/4).

Tabroni yaitu suami Aan sedang mengusahakan supaya Pemerintah membantu masalah hukum yang dihadapi istrinya itu. “Kami kedatangan suami Aan beberapa hari lalu. Mereka mendesak agar Aan bisa bebas dari hukuman dan segera pulang ke Indonesia,” kata Suroto.

Suroto menyebut pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar hukuman perempuan beranak satu itu diperingan. Selain itu, pihaknya telah mengirim surat kepada kementerian luar negeri agar memberikan pendampingan hukum kepada Aan.

“Masih ada peluang. Kita upayakan untuk naik kasasi. Karena korbannya bukan warga Uni Emirat Arab, Jadi ada kemungkinan diampuni raja,” kata Suroto.

Aan berangkat ke UEA, 13 September 2013 melalui PPTKIS Falah Rima Hudaity beralamat di Jakarta. Ia berpindah majikan dua kali dan sempat terlunta-lunta tanpa diketahui tempat tinggalnya.

Mengutip data Kemenlu RI sedikitnya terdapat 142 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sebagian besar dari jumlah itu yakni 23 orang berada di Arab Saudi.

Di antara mereka, terdapat Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus pembunuhan.

Saudi menjadi negara yang paling sering menjalankan hukuman mati pada TKI. Tahun 2015 silam, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999.

Sementara pada pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim juga menjalani eksekusi di dekat Madinah. Sebelumnya eksekusi menimpa Yanti Iriyanti pada 2008 dan Ruyati pada 2011.(TGU)