Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara No. 62/PUU-XXII/2024 menjadikan demokrasi kembali mempunyai harapan.
Titi menerangkan meskipun banyak dinamika yang terjadi pada MK, namun saat ini MK telah kembali sebagai penjaga demokrasi dan penjaga Konstitusi.
”Dengan segala dinamika yang terjadi dengan Mahkamah Konstitusi, ternyata Mahkamah Konstitusi kembali kepada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan penjaga Konstitusi,” kata Titi.
Sebelumnya pengujian ambang batas pencalonan Presiden sudah di uji sebanyak 36 kali oleh MK. Sidang putusan MK yang dilakukan hari ini, Kamis (02/1) ada 4 putusan yang dibacakan namun yang dikabulkan hanya Perkara 62/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Enika Maya Oktavia dari UINSUKA Yogjakarta.
Pada keputusannya MK menganggap ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) inkonstitusional. MK beralasan bahwa ketentuan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi hak konstitusional pemilih untuk memilih calon Presiden yang layak.
Meskipun MK menyatakan ambang batas pencalonan Presiden adalah inskonstitusional namun ada lima rambu yang ditekankan.
1. Semua Partai Politik (parpol) mempunyai hak untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden [parpol peserta pemilu]
2. Persyaratan pencalonan tidak boleh merujuk pada perolehan suara atau kursi di parlemen
3. Tidak diperbolehkan ada dominasi partai politik atau gabungan partai politik tertentu yang membuat keterbatasan pilihan warga atau pemilih
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mencalonkan Presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri ataupun bergabung maka tidak boleh menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya
5. Pembentuk Undang-undang diminta untuk mengatur lebih lanjut dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna
Titi menilai keputusan MK akan menjadikan Pemilu 2029 lebih inklusif karena masyarakat mempunyai lebih banyak pilihan dan dirinya juga berharap langkah ini akan mengurangi polarisasi yang biasanya terjadi saat Pilpres.
”Ini (putusan MK) luar biasa yah, 2029 Pilpres kita akan lebih inklusif, masyarakat akan lebih punya banyak pilihan. Mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkas Titi. [IQT]