Tipu-Tipu First Travel, Uang Rp550 Miliar 35.000 Jamaah Lenyap

Pasangan suami istri pemilik First Travel (No. 2 dan 3 dari kiri)/ayopreneur.com

Koran Sulindo – Direktur Utama dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata ‘First Travel’, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Rabu (9/8) kemarin. Kedua pasangan suami istri itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ribuan umat Islam yang telah membayar uang untuk berangkat umrah. Upaya paksa itu dilakukan setelah keduanya melakukan konferensi pers di Komplek perkantoran Kementerian Agama RI, pukul 14.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari para agen First Travel bahwa keduanya telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Modus yang digunakan, dengan merekrut para agen untuk mencari para jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji kecil tersebut dengan biaya murah. Namun setelah mendapat pembayaran, mereka tidak kunjung diberangkatkan dengan berdalih belum selesainya urusan dokumen.

“Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan,” kata Herry di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Kasus penipuan dan penggelapan ini sudah berlangsung lama sebelum Kemenag mencabut izin biro tersebut.

“Justru Kemenag mencabut izin karena ada masalah itu. Jadi bukan cabut izin terus pada enggak berangkat,” jelasnya.

Karena jumlah korban mencapai ribuan, polisi masih melakukan penghitungan uang yang terkumpul.

Kedua  orang itu masih menjalani pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.

Nantinya selain dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyidik akan menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekitar Rp550 miliar uang milik 35.000 jamaah umrah digelapkan dalam kasus ini. Diketahui uang setengah triliun rupiah itu tidak ada di dalam rekening milik keduanya.

Pasangan suami istri itu merekrut 1.000 agen, namun yang aktif 500 agen. Para agen berhasil mengumpulkan 70.000 jamaah melalui penawaran promo umrah murah sebesar Rp14,3 juta dan paket VIP Rp54 juta. Namun pemberangkatan mulai tersendat sejak 2015.

“Jadi kalau hitung kerugian kalau Rp14,3 juta kerugian mencapai Rp550 miliar. Rekening yang kita blokir Rp1,5 juta. Tapi nanti akan kita cek lagi rekening lain,” kata Herry.

Mengenai apakah uang para jamaah digunakan untuk bisnis lain oleh pemilik First Travel ini, Herry belum bisa menjawab.

Herry menekankan bahwa pihaknya hanya melakukan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan, bukan untuk pengembalian uang milik jamaah yang dirugikan.

“Polisi hanya menyidik perkara, tidak untuk pengembalian,” kata Herry.

Latar Belakang

Sebelumnya, sejumlah calon jamaah umrah melaporkan Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya itu ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelaporan dilakukan karena mereka telah melunasi pembayaran ibadah umrah, namun tak kunjung diberangkatkan pihak penyelengara sejak dijanjikan pada 2015 lalu.

“Hari ini Jumat 4 Agustus 2017 kami membuat laporan polisi klien kami ibu Setyaningsih Handayani jadi kami mendampingi beliau melaporkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan,” kata kuasa hukum Setyaningsih, Luthfi Yazid di Kantor Bareskrim KKP, Jakarta Pusat, Jumat (4/8) pekan lalu.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan TBL/509/VIII/2017/Bareskrim. Kuasa hukum pelapor melihat adanya dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap kliennya.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan TBL/509/VIII/2017/Bareskrim. Kuasa hukum pelapor melihat adanya dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terhadap kliennya.

“Ini diduga kuat kita melihat pola-pola, ini dugaan penipuan dan penggelapan. Untuk itu, ada 1.232 jamaah yang mengkuasakan ke kita untuk meminta tanggung jawab dari First Travel untuk pengembalian uang,” kata salah satu tim kuasa hukum pelapor, Aldwin Rahadian. [YMA]