Koran Sulindo – Aksi penyanderaan 89 calon pekerja migran yang dilakukan PT Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi dinilai sebagai pelanggaran berat. Terlebih, para calon pekerja diwajibkan membayar Rp 20 juta/orang ke PT Tritunggal Nuansa Primatama, jika ingin pulang ke daerah masing-masing.
“Sebanyak 89 calon pekerja migran yang ditampung di Bekasi adalah penyanderaan. Karena para pekerja migran ini tidak dipulangkan akibat tidak bisa menyetor uang sebesar itu,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani beberapa waktu lalu.
Benny menuturkan, PT Tritunggal Nuansa Primatama Bekasi merekrut calon pekerja migran secara legal. Namun, ketika wabah virus corona merebak, pemerintah telah mengeluarkan Permenaker No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.
Pemerintah sudah 3 kali meminta perusahaan untuk segera memulangkan 89 calon pekerja migran dari penampungan, namun tidak dilakukan oleh perusahaan. Alasannya perusahaan khawatir para pekerja migran tidak akan kembali atau berpindah perusahaan lain.
“Sebenarnya itu alasan saja. Mana mungkin mereka tidak akan kembali, karena 89 orang itu yang butuh pekerjaan. Identitas mereka sudah terdata dalam satu sistem yang terintegrasi, kalau pindah perusahaan pasti akan terdeteksi,” ujar Benny.
“Mereka ini meminta uang sebesar Rp 20 juta dan kalau tidak bisa maka tidak dipulangkan, itu bisa dikatakan penyanderaan. Padahal perusahaan tahu karena wabah corona, pemerintah sudah melarang pengiriman calon pekerja migran dan berisiko jika menampung orang dalam jumlah besar.”
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan masyarakat, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menggerebek lokasi penampungan calon pekerja migran di Jati Asih, Kota Bekasi, Minggu (3/5).
Sebanyak 89 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah di Indonesia tidak segera dipulangkan pada saat pemerintah menghentikan pengiriman ke luar negeri karena pandemi corona. “Saya sidak (inspeksi mendadak) atas laporan dari masyarakat, mendatangi langsung salah satu penampungan milik P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Bekasi,” kata Benny.
Sebanyak 89 calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu berasal dari 6 provinsi, dengan rincian 31 orang dari Lombok NTB, dari Lampung sebanyak 27 orang, dari Palu, Sulawesi Tengah sebanyak 20 orang, dari Kendari, Sulawesi Tenggara 3 orang, dari Kerawang, Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan dan Jawa Tumur sebanyak 3 orang
“Mereka akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura dan Brunei. Mereka sudah ada di penampungan PT (BLK LN) bahkan ada yang sampai 7 bulan di sana, karena situasi pandemi Covid-19 tidak bisa diberangkatkan ke negara penempatan,” kata Benny.
Benny memastikan akan memproses dan menindak perusahaan yang telah melanggar peraturan yang berlaku. “Saya pastikan akan menindak keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut,” kata Benny.
Benny juga memastikan akan memberikan surat jaminan agar perusahaan memulangkan calon PMI tersebut.
“Terkait kekhawatiran perusahaan bahwa para calon PMI tidak akan kembali, maka saya akan memberikan surat jaminan bila memang dibutuhkan. Jadi tidak ada lagi alasan perusahaan tidak memulangkan calon PMI tersebut. Saya tahu alasan mereka takut-takut, tapi ingat berapa keuntungan yang selama ini dinikmati perusahaan pada kondisi normal,” ujarnya. [WIS]