Tindakan DPR soal Novanto Disebut Halangi Kasus E-KTP

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan surat keberatan terhadap pencegahan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) dianggap tidak masuk akal. Tindakan itu bisa dianggap menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, tindakan DPR sebagai lembaga kini berubah membela kepentingan kelompok dan pribadi. Alasan DPR karena itu tidak tepat mengajukan keberatan tersebut.

Donal menyebut apa yang dilakukan DPR melalui Fahri Hamzah dan Fadli Zon hanya akal-akalan serta tidak masuk akal. Pencegahan terhadap Novanto, kata Donal, merupakan kewenangan penyidik dan sudah diatur dalam Undang Undang tentang Keimigrasian.

“Surat keberatan yang dilayangkan DPR itu merupakan langkah politik yang tidak berdasar secara hukum,” kata Donal seperti dikutip Kontan pada Rabu (12/4).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik hanya boleh mengusulkan pencegahan terhadap seseorang ketika kasusnya sudah dalam tahap penyidikan.

Atas dasar itulah, DPR mengajukan nota keberatan terhadap Presiden Joko Widodo selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi. Nota keberatan itu sedang diselesaikan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR untuk dikaji lebih dalam.

Surat akan ditandatangani oleh Fahri karena Novanto menjadi pihak yang disinggung dalam nota keberatan tersebut. Karena itu, kata Fahri, KPK tidak bisa mencekal Novanto. [KRG]