Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli saat rapat kerja bersama di Komisi IX DPR RI. (DOK. Kemnaker)

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kini resmi melangkah ke Pembicaraan Tingkat II.Keputusan ini diambil setelah pemerintah menyatakan persetujuannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Menaker Yassierli yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan para anggota Komisi IX DPR RI, terutama Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses diskusi yang berlangsung intensif.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkokoh perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga pengusaha. RUU ini mengusung prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, K3, serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pelaku hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Sebelumnya, pembahasan RUU ini digarap oleh Panja kolaborasi pemerintah dan DPR RI. Rangkaian rapat kerja diisi dengan penyampaian laporan Panja, pembacaan naskah RUU, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir mini dari tiap fraksi dan pemerintah, lalu diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Agenda penting tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wamenaker Afriansyah Noor, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wamenperin Faisol Reza, Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus. [KS]