Jakarta – Tim kuasa hukum sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meragukan data yang jelaskan oleh ahli dari KPK dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Ronny menilai data yang disajikan Ahli tidak dapat disandingkan dengan data yang yang lain karena ahli mendapatkan data tersebut dalam format Exel.
“Ahli mendapatkan bahan di pemeriksaan yaitu dalam bentuk Excel tidak bisa disandingkan juga dengan data yang lainnya,” kata Ronny di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/05/2025).
Disisi lain Ronny juga meragukan data tersebut dikarenakan Ahli membutuhkan waktu 2 hari untuk melakukan analisa data sedangkan pemeriksaan yang dilakukan hanya dalam waktu satu jam saja.
“Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari Untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik Sedangkan pemeriksaannya hanya satu jam,” Ungkapnya.
Dari saksi-saksi dan Ahli yang sudah dihadirkan oleh KPK, menurut Ronny belum ada bukti yang menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020.
“Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa mas Hasto ada di PTIK Sampai saat ini dari saksi fakta maupun Ahli yang dihadirkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta pada rentang waktu 2019-2020
Tindakan suap tersebut dilakukan bersama Advokat PDIP; Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP; Saiful Bahri dan Harun Masiku.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 atas nama Riezky Aprilia.
Selain suap, Hasto juga didakwa atas kasus perintangan penyidikan dimana Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya kedalam air setelah kejadian operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Perintah tersebut Hasto sampaikan kepada Harun Masiku melalui perantara penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga menyuruh ajudannya untuk ikut merendam ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [IQT]