Tim Khusus Bareskrim Usut Asal-usul Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Ilustrasi: Aksi menuntut penegak hukum segera menangkap Djoko S Tjandra di Jakarta, 2002/ TEMPO-Rendra

Koran Sulindo – Tim Khusus Bareskrim terus mengusut kronologi terbitnya Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Hari ini tim yang terdiri atas tiga direktur di Bareskrim itu memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri untuk menyelidiki surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo itu.

“Kami akan menanyakan terkait dengan keluarnya surat jalan seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.

Tim telah memeriksa Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu itu diperiksa di RS Polri Said Soekanto di bawah pengawasan dokter, namun belum selesai. Ada sejumlah hal yang harus dikonfrontasi penyidik terhadapnya.

Tim juga memeriksa Anita Kolopaking,  pengacara Djoko Tjandra sebagai saksi.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai,” kata Argo.

Tim Khusus juga telah memeriksa enam saksi yang di antaranya merupakan staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri.

“Kami mencari tahu seperti apa sih surat jalan itu bisa keluar,” katanya.

Tim juga memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto dalam kasus surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra. Surat sehat bebas COVID-19 ini diduga juga melibatkan Prasetijo.

Pemberkasan pelanggaran disiplin Prasetijo selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan,” kata Argo.

Pidana

Sebelumnya, Argo mengatakan dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo memasuki tahap penyidikan. Ia akan dikenai Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Dari tiga pasal itu, tak satupun terdapat soal gratifikasi, yang bisa menjadi motif di balik aksi Prasetijo melayani Djoko Soegianto Tjandra.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) , Pasal 426 KUHP (membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri), atau Pasal 221 KUHP (menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan),” kata Argo, di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Ancaman hukuman kurungan dalam tiga pasal itu relatif rendah. Pasal 263 KUHP diancam 6 tahun penjara, Pasal 426 KUHP 4 tahun, dan Pasal 221 KUHP hanya 9 bulan.

Bunyi Pasal 263 KUHP adalah “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Pasal 221 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Adapun Pasal 426 KUHP berbunyi; “Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Latar Belakang

Berdasar foto yang beredar di internet, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan juga Djoko akan berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020, untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang. [RED]