Ilustrasi: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/CHA

Koran Sulindo – Tim Hukum PDI Perjuangan meminta tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku tidak takut menyerahkan diri.

“Tim hukum Kami mengimbau (Harun Masiku) untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut (menyerahkan diri). Tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum kami, beliau menjadi korban karena tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Hasto, penunjukan Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia telah sesuai dengan keputusan dan fatwa dari Mahkamah Agung.

“Ini pada dasarnya persoalan sederhana dan partai melakukan itu terkait dengan penetapan calon terpilih. Melalui Keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon terpilih anggota DPR setelah pelaksanaan keputusan MA tersebut, hanya ini ada pihak yang menghalang-halangi,” katanya.

Hasto mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun.

Sebelumnya,, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie membenarkan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder di Bandara Soetta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada Kamis (9/1/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sementara sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, Wahyu diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. [sulindox@gmail.com]