Koran Sulindo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Tim gabungan ini adalah rekomendasi dari Komnas HAM karena sudah lebih setahun kasus ini belum juga terungkap.
Pembentukan tim gabungan ini berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, ada 65 anggota yang dipimpin langsung oleh Tito, selain dari polisi juga ada dari pihak KPK sebanyak 5 orang.
Kemudian dari pihak luar Polri-KPK juga ada tim pakar sebanyak 7 orang. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai, Ketua Badan SETARA Institute, Hendardi, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal membenarkan surat tugas tim gabungan kasus Novel yang dibentuk pada 8 Januari 2019 kemarin. Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengatakan ada 3 ranah, di mana juga ada ranah KPK. Namun Iqbal hanya ingin menyebutkan ranah pihak kepolisian.
“Yaitu untuk membentuk tim gabungan terdiri dari kepolisian, KPK, pakar dan tokoh masyarakat. Jadi benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Surat perintah tim gabungan kasus Novel itu berlaku hingga 6 bulan ke depan. [YMA]