Tim Cyber Crime Polri Berhasil Lacak Penyebar Isu Rush Money

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar/tribratanews.com

Koran Sulindo – Tim Cyber Crime Polri berhasil melacak pelaku penyebar isu “rush money” atau penarikan uang dari bank secara besar-besaran.

“Saat ini tim cyber kita sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi ini,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Jakarta, Senin (21/11).

Namun Boy belum mau membeberkan identitas penyebar informasi hoax itu.

“Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi, tapi Unit Cyber Crime kita sudah pegang data,” katanya.

Kasus yang bisa menjadi perkara pelanggaran hukum ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menimbulkan keresahan masyarakat.

Mabes Polri mengancam penyebar isu rush money hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Tidak perlu diikuti,” kata Boy.

Penyebar isu palsu terancam pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Pasal 28 UU ITE ini melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Aturan ini mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jangan Terprovokasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjamin situasi keamanan kondusif. Kapolri menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Jumat (18/11) lalu, dan memastikan situasi takkan terganggu dengan demontrasi nanti.

Kapolri juga meminta masyarakat tak terprovokasi melakukan penarikan uang secara besar-besaran di bank (rush money) seperti hasutan yang tersebar di media sosial dan What Apps.

“Gerakan ‘rush money’ adalah kabar tidak benar. Pelakunya ingin mengganggu stabilitas ekonomi negara agar terjadi kekacauan,” kata Kapolri, Sabtu (19/11) lalu. [tribratanews.com/DAS]