SETELAH sempat ditutup pemerintah pada Oktober lalu, Tiktok Shop mengumumkan mulai buka kembali layanan perdagangannya mulai 12 Desember 2023. Momen ini digunakan untuk menyambut hari belanja online nasional atau Harbolnas 12.12 tahun 2023. Para penjual atau seller dipersilahkan kembali mengakses akun mereka untuk berjualan.
Tiktok Shop kembali beroperasi setelah menjalin kesepakatan investasi dengan gerai online lokal Tokopedia. Nilai investasi Tiktok di Tokopedia dikabarkan mencapai US$ 1,5 Miliar atau setara 23 triliun rupiah.
“TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia,” sebagaimana disampaikan oleh Tiktok dan Tokopedia dalam keterangan resminya.
Dengan kerjasama yang terjalin, Tokopedia akan menjadi operator Tiktok Shop di Indonesia dan mengelola layanan pemasaran. Fitur belanja dalam aplikasi Tiktok Shop juga akan dikelola langsung oleh Tokopedia.
Sebelumnya pemerintah Indonesia resmi melarang Tiktok Shop dan perdagangan melalui platform media sosial untuk digunakan berjualan. Platform berjualan melalui media sosial seperti Tiktok Shop dinilai merugikan pelaku ekonomi dalam negeri termasuk UMKM dan berbahaya jika terus berlangsung.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh ada campur aduk antara platform media sosial dengan e-commerce.
“Mestinya ini, kan, dia itu [TikTok] social media. Bukan economy media,” kata Jokowi di sela kunjungannya ke IKN, September lalu.
Keputusan melarang Tiktok Shop Cs kemudian diambil pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.
Perlindungan UMKM
Maraknya penjualan melalui layanan internet (online) seperti Tiktok Shop selama ini dinilai berdampak negatif bagi kalangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banjirnya barang impor melalui platform perdagangan online membuat barang produksi dan jualan UMKM lokal kalah bersaing.
Bahkan Presiden Jokowi telah mewanti-wanti agak platform e-commerce seperti Tiktok Shop harus bersinergi dengan pelaku ekonomi kecil dalam negeri.
“Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” kata Jokowi.
Meski Tokopedia dan TikTok menyebut bisnis mereka telah menampung lebih dari 90% merchant dari kalangan UMKM, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengakui tidak semua UMKM di e-commerce menjual produk lokal.
“Apa benar 90% itu produk lokal? Karena statement Pak Jokowi hampir 80% produk e-commerce yang dijual adalah produk impor, dan TikTok selama ini sebelum ditutup hampir sama juga, 90% produk-produk impor,” ujar Edy Senin (11/12).
Maka menurut Edy perlu dipastikan terlebih dahulu tujuan TikTok Shop menggabungkan bisnisnya dengan e-commerce lokal, Tokopedia apakah semata menguasai pasar lokal dan meraup keuntungan atau ada tujuan lain.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha (Menkop UKM) Teten Masduki, menekankan TikTok dan GOTO agar mematuhi regulasi yang ada.
“TikTok dan GOTO harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” ujar Teten, Senin (11/12).
TikTok dan Tokopedia mesti menerapkan kebijakan dalam Permendag No.31/2023. Pertama, TikTok dan Tokopedia harus patuh dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
Selain itu, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping dari negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibandingkan negara asalnya.
“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” kata Teten menambahkan.
Lebih lanjut, barang impor yang dijual di online, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
TikTok dan Tokopedia juga diminta tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Itu bertujuan untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
Dalam aturan Permendag 31/2023 platform online juga tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka. [PTM]