Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kebakaran Pabrik Petasan di Tangerang

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten.

Mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

Korban kebakaran hari ini bertambah satu orang lagi menjadi 48 orang dan 45 orang luka-luka.

“Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10), seperti dikutip antaranews.com.

Indra Liyono dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Sedangkan Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Polisi langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega masih dicari polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta belum dapat memastikan keberadaan Ega, apakah dia termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak.

Saat ini, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran ini.

Pabrik kembang api ini terbakar kemudian meledak dua hari lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Total 103 orang bekerja di pabrik ini.

PT Panca Buana Cahaya Sukses dinyatakan memiliki kelengkapan perizinan seperti daftar wajib perizinan, NPWP, izin lingkungan, surat keterangan dari kementerian terkait dan kepolisian.

Pihak instansi terkait juga melakukan pengawasan terhadap gudang kembang api tersebut.

Percikan Api Las

Polisi menduga percikan api dari las yang menyambar bahan petasan menjadi penyebab kebakaran gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.

“Hasil Labfor menunjukkan penyebab kebakaran akibat percikan api las yang menyambar kembang api,” kata Argo.

Tim Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya menunjukkan Suparna Ega yang melakukan pengelasan memercikkan api yang menyambar kembang api sehingga menimbulkan kobaran api dan ledakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta menambahkan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto yang menyuruh Suparna Ega melakukan pengelasan.

Suparna diperintah Andria mengelas bagian atas gudang kemudian percikan api menyambar kembang api sehingga terjadi kesalahan prosedur.

“Seharusnya pengelasan dilakukan saat tidak ada kegiatan produksi petasan,” kata Nico. [DAS]