Pemerintah berencana mengenakan cukai pada tiga barang ini [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai, pemerintah menargetkan tiga barang kena cukai. Barang tersebut adalah plastik kresek, minuman berpemanis dan emisi kendaraan.

Dari ketiga barang ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Marizi Z Sihotang mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan plastik kresek dan minuman berpemanis. Alasannya adalah yang paling mudah.

“Untuk plastik kresek, kami sedang meninggu undangan dari Komisi XI DPR untuk pembahasannya,” kata Marizi seperti dikutip Kontan pada Rabu (8/11).

Ia mengakui prosesnya agak lama karena mengatur jadwal bertemu dengan DPR agak sulit. Berkaitan dengan cukai plastik kresek itu, dunia usaha masih terbelah. Sebagian menolak dan sebagian menyetujuinya. Dan hal itu disebut sebagai hal yang umum.

Penetapan kresek sebagai barang kena cukai sangat tergantung dari pembahasan dengan DPR. Jika sudah selesai, maka pihaknya akan menyusun draf Peraturan Pemerintah, lalu Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan nota keuangan RABPN 2018, penerimaan negara dari cukai plastik kresek ditargetkan mencapai Rp 500 miliar. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, cukai akan dipungut dari hulunya dengan kisaran tarif Rp 100.

Sedangkan cukai minuman berpemanis, mekanisme pengenaannya berdasarkan kadar gula dalam sebuah minuman. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi minuman berpemanis dalam dua dekade terakhir meningkat tajam dari 50 liter menjadi 780 juta liter.

Meksiko merupakan salah satu negara yang telah mengenakan cukai atas minuman berpemanis. Salah satu alasannya adalah tingginya tingkat  obesitas lantaran minuman berpemanis. [KRG]