Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengungkap kasus ‘Kardus Durian’, yang terkait dengan pembahasan anggaran dan optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada tahun 2011, yang diduga melibatkan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Desakan itu disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta dalam aksinya di depan gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan (4/7).
Aziz Fadirubun, koordinator aksi mengatakan, sebagaimana UU No 30 Tahun 2002 pasal 6 huruf c, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
“KPK semestinya berani mengambil langkah hukum untuk segera memanggil Cak Imin (sapaan Muhaimin Iskandar). Sebab KPK memiliki otoritas yang cukup kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Aziz saat orasi.
“Apalagi, pada saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans, dan proyek tersebut pasti atas persetujuanya.”
Dirinya mengingatkan KPK soal keterangan yang pernah diberikan Dharnawati dalam persidangan tahun 2012. Dimana Cak Imin disebut menerima uang senilai Rp 1,5 miliar untuk komitmen fee proyek yang telah mengantarkan PT. Alam Jaya Papua, sebagai pemenang tender senilai RP 73 Miliar di Dirjen P2TK.
“KPK sebaiknya mengembangkan keterangan yang bersangkutan, agar tersangka lain dapat terungkap, dan proses penegakan hukum di republik ini dapat tegak dengan seadil-adilnya,” kata dia.
Dirinya memberi waktu, jika KPK tidak menanggapi dalam waktu 1×24 Jam, maka Gerakan HMI Jakarta akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.
“Apabila KPK tidak segera menangkap Cak Imin, maka HMI tidak segan kepung Gedung KPK dan mendesak bubarkan lembaga antirasuah ini.”
Kasus yang belakangan dikenal dengan ‘Kardus Durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Kala itu, Cak Imin menjadi menterinya.
Istilah kardus duren mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT. Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua.
Kardus durian dipilih untuk membungkus uang tersebut karena gampang ditemukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dekat kantor Kemenakertrans. Kebetulan, penjual durian ada banyak di kawasan tersebut.
Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua.
Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Nyoman dan Dadong tiga tahun penjara. Selama jalannya persidangan, nama Cak Imim kerap disebut menjadi orang yang akan menerima kardus durian itu. Cak Imin membantah kardus durian itu ditujukan buat dia.
“Tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan soal uang atau soal fee,” kata Cak Imin saat bersaksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Februari 2012. (SAE)