Koran Sulindo – Direktorat Jenderal Pajak memastikan transfer jumbo ke Standard Chartered dari Guernsey ke Singapura sama sekali tidak ada nama pejabat militer. Transfer dana yang mencapai US$ 1,4 miliar itu murni dilakukan sekitar 81 orang pebisnis warga negara Indonesia (WNI).

Juga soal inisial AA, Ditjen Pajak memastikan tidak ada nama itu. “Tidak ada. Saya jamin itu tidak ada,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangan resminya di Gedung Mar’ie Muhammad, Jakarta seperti dikutip Kontan pada Senin (9/10).

Ken menuturkan, pihaknya telah menerima data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kementerian Keuangan sejak dua bulan lalu. Selama itu, pihaknya telah meneliti data-data itu. Hasilnya, 62 orang dari 81 orang itu telah mengikuti program pengampunan pajak.

Ia baru bisa menyimpulkan demikian. Namun, apakah harta yang menjadi sorotan itu sudah masuk dalam surat pernyataan, Ken tidak tahu. Soal perpindahan dana itu, menurut Ken, boleh jadi karena program pengampunan pajak atau Automatic Exchange of Information. Jika ikut pengampunan pajak, maka di Singapura lebih mudah mengurusnya.

Ia berjanji akan terus mendalami data tersebut dan mungkin tuntas pada akhir Oktober. Jika wajib pajak atau WNI yang memiliki rekening jumbo itu belum melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan Pajak atau deklarasi harta dalam pengampunan pajak, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Tax Amnesty.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Pajak Penghasilan tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan Tahun 2017. Atas tambahan penghasilan tersebut, hanya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan, ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan. [KRG]