Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga/YMA

Koran Sulindo – Tersangka megakorupsi kondesat yang merugikan negara hingga Rp35 triliun, yang buron, terakhir diketahui berada di Hongkong. Mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu telah meninggalkan Singapura sejak akhir 2016.

Pada akhir Januari 2018 lalu, melalui laman Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan Honggo tidak berada di Singapura.

Lalu bagaimana cara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim mengejar Honggo?

Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sudah semua upaya dilakukan yakni secara diplomatik dan melalui Interpol.

“Dari beberapa data yang kita peroleh perlintasan memang ada, terakhir ada di Singapura, terus ke Hongkong dari sana kita cek lagi semua data perlintasan itu,” kata Daniel di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Daniel menjelaskan alasan harus menangkap Honggo terlebih dahulu, setelah itu diserahkan ke Kejaksaan Agung bersama dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala BP Migas (SKK Migas), dan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono, karena kesepakatan dengan Kejagung.

Tidak ada batas waktu pelimpahan ketiga tersangka, meski berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Tidak bicara soal batas waktu kita berbicara untuk kebaikan semuanya, sehingga ini langsung, maksudnya satu disidangkan tanpa komponen lain kan tidak utuh, ini yang kita pikirkan bersama. Kita maksimalkan sehingga bisa selesaikan,” kata Daniel. [YMA]