Tersangka Megakorupsi Kondensat Masuk dalam Daftar Orang Terkaya Indonesia

Ilustrasi: Penggeledahan di kantor SKK Migas dalam kasus korupsi Kondensat di TPPI/istimewa

Koran Sulindo – Salah satu tersangka megakorupsi kondensat yang merugikan negara hingga Rp27 triliun, mantan Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, masuk dalam daftar 150 orang terkaya Indonesia versi Majalah Globe Asia 2017.

Kekayaan Honggo dengan perusahaan Arsari Pratama melonjak dua kali lipat setelah mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty yakni mencapai USD 599 Juta.

Padahal Bareskrim Polri telah memasukan Honggo yang kini berdomisili di Singapura dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Orang-orang seperti ini jadi seperti tidak tersentuh hukum, apalagi yang menangani dua lembaga itu (Polri dan Kejaksaan Agung), makanya selesai saja itu,”kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, Selasa (19/12).

Marwan mencontohkan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digarap Kejaksaan Agung. itu. “Seperti kasus BLBI bagaimana kejaksaan melindungi orang-orang yang korupsi dan bisa kabur ke luar negeri,” katanya.

Kasus kondensat bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali, sejak Januari 2009.

Penunjukan langsung ini telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

TPPI diketahui justru menjual ke perusahaan lain. Selain itu uang hasil penjualan kondensat juga tidak diserahkan kepada kas negara.

Mencium adanya tindakan melawan hukum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melakukan penyidikan pada 2015. Badan yang berlambang busur panah tersebut melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto dan Kantor TPPI di Gedung Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Mei 2015.

Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Honggo, Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono, dan Deputi Finansial Djoko Harsono. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar USD 2,7 Miliar atau sekitar Rp27 triliun dengan nilai tukar Rp10.000 per-USD1.

Berkas Tiga Tersangka Mandek

Namun setelah tiga kali pergantian Kepala Bareskrim Polri, mulai kasus ini ditangani oleh Komjen Budi Waseso digantikan oleh Komjen Anang Iskandar hingga saat ini dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto, berkas ketiga tersangka belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus). Begitu juga pada Korps Adhyaksa, yang sudah tiga kali pergantian Jampidsus, mulai dari Widyo Pramono, Arminsyah hingga saat ini Adi Toegarisman, berkas tersebut selalu dinyatakan P-19.

Selama 2,5 tahun berjalan, berkas perkara ketiga tersangka baru dikirim kembali ke Kejaksaan Agung, pada Senin (18/12). Ini berarti empat kalinya penyidik memenuhi petunjuk jaksa.

Penyidik Bareskrim akhirnya melimpahkan berkas untuk yang kelima kalinya pada Senin (18/12) kemarin.

“Saat ini penyidik telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU, namun JPU belum memberikan P-21 walaupun sudah dilakukan ekspos bersama JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, Selasa (19/12).

Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan telah melakukan tugas merampungkan berkas, memenuhi persangkaan kepada ketiga tersangka, dan melengkapi bukti materiilnya. [YMA]