Tersangka Korupsi Satelit 123° BT, Laksda (Purn) Leonardi Bantah Terima Uang dan Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

Laksda TNI (Purn) Leonardi (rompi hijau) saat digelandang kedalam mobil tahanan Kejagung. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021, Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) menyangkal pihaknya melakukan korupsi.

‎”saya tidak menerima sepeser pun duit, saya tidak melaksanakan korupsi,” kata Leo saat digelandang kedalam mobil tahanan Jampidmil Kejagung pada Senin (1/12).

‎Leo waktu itu menjabat sebagai Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Leo juga menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya saat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk program pengadaan user terminal oleh Navayo International AG untuk Slot Orbit 123 Bujur Timur.

‎”Yang pertama saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksakan rapat terbatas di depan presiden (terkait) dengan program ini,” ungkap Leo.

‎Selain itu Leo juga mengatakan Kementerian Pertahanan dalam hal ini belum terjadi transaksi pembayaran sehingga tidak ada anggaran yang merugikan negara.

‎Saat ditanya terkait atasan yang memberinya perintah untuk menjalankan program tersebut, Leo mengungkap atasannya saat itu adalah Menteri Pertahanan yang menjabat periode tahun 2015.

‎”Atasan saya Menhan (periode tahun) 2015,” ucap Leo.

‎Leonardi bersama dengan dua orang lainya di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021oleh Kejagung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

‎Leonardi dan Thomas Van Der Hayden akan menajalani peradilan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI yang diputuskan tanggal 19 November 2025. Sedangkan CEO Navayo Internasional GK (Gabor Kuti) saat ini masih buron.

‎Kejagung sudah mengeluarkan Red Notice untuk CEO Navajo International, GK yang dikeluarkan tanggal 23 Juli 2025.

‎”Dia (GK) sudah kita panggil secara patut tiga kali ke Hungaria, dia gak datang sehingga kita keluarkan Red Notice itu, kita keluarkan Red Notice melalui NCB (Biro Pusat Nasional), NCB sudah mengeluarkan di 263 negara,” kata Direktur Penindakan Brigjen TNI Andi Suci.

‎Sementara itu kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai USD 21.384.851,89 apabila dirupiahkan dengan kurs tahun 2021 sekitar 307 miliar rupiah.

‎Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari pembayaran pokok sebesar 21 juta Dolar Amerika dan bunga sebesar 483 ribu dolar Amerika.

‎Sebelumnya Leonardi dan Thomas Van Der Hayden ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba Jakarta.

‎Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KS]