Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, kini jadi tahanan rumah.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu dan pihaknya sempat melakukan perlawanan di Pengadilan namun gugatan Praperadilannya ditolak Hakim.
Pada Kamis 12/3/2026 Yaqut menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Namun kini Ia tidak lagi berada disana. Yaqut dialihkan jenis penahanannya oleh KPK menjadi tahanan rumah.
”Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Budi mengungkapkan, pihak keluarga dari YCQ mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Budi juga mengatakan pengalihan penahanan tersebut hanya bersifat sementara.
”Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Aas permohonan tersebut kemudian di telaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya.
Budi juga menegaskan, KPK tetap akan melakukan pengawasan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Ia juga menjamin proses pengalihan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur.
”Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pemgamanan kepada Ybs,” ujar Budi.
”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya. [IQT]




