Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Qoumas Tinggalkan Rutan KPK

Gus Yaqut saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK. (Foto: Sulindo)

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, kini jadi tahanan rumah.

‎Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu dan pihaknya sempat melakukan perlawanan di Pengadilan namun gugatan Praperadilannya ditolak Hakim.

‎Pada Kamis 12/3/2026 Yaqut menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Namun kini Ia tidak lagi berada disana. Yaqut dialihkan jenis penahanannya oleh KPK menjadi tahanan rumah.

‎”Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).

‎Budi mengungkapkan, pihak keluarga dari YCQ mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Budi juga mengatakan pengalihan penahanan tersebut hanya bersifat sementara.

‎”Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Aas permohonan tersebut kemudian di telaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkapnya.

‎Budi juga menegaskan, KPK tetap akan melakukan pengawasan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Ia juga menjamin proses pengalihan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur.

‎”Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pemgamanan kepada Ybs,” ujar Budi.

‎”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya. [IQT]