Koran Sulindo – Tersangka kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020 bertambah dari 131 menjadi 143 orang.
“Ada 143 orang yang menjadi tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Pada kericuhan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengamankan 2.667 orang dan diketahui sebanyak 70 persen di antaranya adalah pelajar.
Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 143 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal perusakan terhadap fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas.
Selanjutnya dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.
“Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar,” kata Nana.
Karena hal itu juga, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.
“Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis,” kata Nana. [WIS]