Terpidana Bali Nine Dibebaskan Setelah Jalani Hukuman Lebih dari 13 Tahun

Salah satu terpidana kasus Bali Nine pada 2005 [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Salah satu orang yang menjadi bagian dari sindikat Bali Nine, Renae Lawrence, 41 tahun dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangli, Bali pada Rabu (21/11) ini. Setelah dibebaskan, warga negara Australia itu akan segera dideportasi.

Lawrence yang awalnya dihukum penjara seumur hidup pada akhirnya hanya diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia telah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun dan setelah mendapat berbagai pengurangan serta remisi, maka Lawrence dinyatakan bebas pada hari ini.

Menurut laporan Channel News Asia, ketika keluar dari LP Bangli, Lawrence sudah ditunggu wartawan. Di depan halaman LP, sebuah mobil berwarna hitam sudah menunggunya. Dengan iring-iringan polisi, mobil yang ditumpangi Lawrence segera meluncurkan ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Di bandara, Lawrence akan ditahan di pusat penahanan sementara sambil menunggu penerbangan ke Sydney pada malam hari.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi mengatakan, Lawrence dipastikan tidak akan diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Kisah Bali Nine ini bermula dari Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merencanakan membawa heroin seberat 8,2 kilogram dari Indonesia menuju Australia pada April 2005. Untuk memuluskan rencana tersebut, kedua orang ini merekrut 7 orang lainnya yaitu Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

Mereka kemudian berangkat ke Bali secara bergelombang dari 3 hingga 8 April 2005 untuk mengelabui petugas. Setibanya di Bali, mereka menginap di 4 hotel secara terpisah yaitu Hard Rock Hotel, White Rose Hotel, Hotel Kuta Lagoon, dan Hotel Aneka Kuta. Di situlah mereka menyusun rencana untuk mewujudkan operasi mereka.

Andrew lantas menemui Cherry di Hotel Kuta Sea View pada 15 April 2005. Cherry yang disebut sebagai pelacur Thailand yang menjadi penghubung jaringan narkoba internasional. Di kamar hotel itu, Cherry memberikan koper yang berisi heroin. Dari mana asal heroin? Hanya Cherry yang mengetahuinya.

Setelah barang berpindah tangan, Bali Nine menyusun rencana pulang ke Australia. Paket-paket heroin itu dililitkan ke tubuh mereka dengan perekat bening. Andrew dan Myuran pula yang melilitkan barang tersebut ke tubuh 7 anggotanya. Seperti kedatangannya, mereka ke bandara secara bergelombang dan seolah-olah tidak saling kenal.

Aparat mencium jejak dan gerakan mereka dengan mengikuti Andrew. Ia lalu ditangkap di pintu 7 Bandara Ngurah Rai. Pun demikian dengan Lawrence yang ditangkap dengan barang bukti 2,7 kilogram heroin yang dililitkan ke tubuhnya. Kesembilan orang itu diseret ke pengadilan. Hukumannya dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Andrew dan Myuran, misalnya, dieksekusi pada 2015.

Sedangkan Lawrence kendati bebas di Indonesia, ia akan menghadapi perkara hukum di negaranya. Ayahnya, Bob Lawrence mengatakan itu kepada salah satu radio di Australia. Seperti apakah kisah hidup Lawrence kelak? [KRG]