Koran Sulindo – Pelaku peledakan bom rakitan di Taman Pandawa Kota Bandung bernama Yayat Cahdiyat, warga Kampung Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Yayat sebelumnya adalah warga Kabupaten Purwakarta, dan pada 2015 mengajukan permohonan pindah dari Kampung Sukamulya, RT 001/006, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ke Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
“Setelah kita melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta terkait identitas Yayat Cahdiyat yang diduga adalah warga Kabupaten Purwakarta, pihak Disdukcapil membenarkan hal itu, Yayat Cahdiyat adalah warga Kabupaten purwakarta beberapa tahun silam,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat, di Purwakarta, Senin (27/2).
Yayat tercatat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Purwakarta pada tanggal 2 September 2015 dengan Surat Keterangan Pindah WNI No:SKPWNI/3214/02092015/0048 ke Kampung Cukanggenteng RT 003/001, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
Yayat meninggal karena tertembak di bagian perut setelah terlibat baku tembak dengan polisi.
“Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Sartika Asih,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus di depan kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2).
Saat kejadian pelaku tidak mengantongi kartu identitas.
Yayat meledakkan sebuah bom panci di Taman Pandawa lantas bersembunyi di kantor Kelurahan Pendawa, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Pemain Lama
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pelaku bom panci itu adalah pemain lama yang pernah ditangkap saat latihan teroris di Aceh pada 2011.
“Dia pernah ikut latihan teroris di Aceh Janto pada 2011. Dalam penangkapan itu ada 70 orang ditangkap termasuk dia. Waktu itu saya yang pimpin operasinya,” kata Tito usai sidang Doktoral Menpan RB, Asman Abnur, di Unair Surabaya, Jatim, Senin (27/2).
Polisi telah merekam pelaku ini karena dia masuk peta jaringan teroris.
“Pelaku tercatat dalam Jamaah Ansharud Daulah Bandung yang berafiliasi ke Aman Abdurahman (Maman). Pelaku ini pernah dihukum 3 tahun penjara,” kata Tito.
Tito mengatakan bom panci di Bandung ini tidak ada kaitannya dengan rencana kunjungan Raja Arab Saudi ke Indonesia.
Tito menjelaskan saat penyergapan di kantor kelurahan Arjuna, Kota Bandung tadi pagi, pelaku sempat berteriak-teriak meminta polisi membebaskan tahanan teroris.
“Kita kan memang punya puluhan tahanan teroris di Mako Brimob Kepala Dua, ada yang masih diperiksa, diadili, itu minta dibebaskan, saya pikir itu hanya eksistensi saja,” kata Tito.
Dari pelaku, polisi mengamankan sangkur dan bahan peledak di tubuhnya. [Tribratanews/Antara/DAS]