Koran Sulindo – Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahfidz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irgan demi kepentingan penyidikan. “Tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba, Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (11/11).

Dalam kasus tersebut, diduga Irgan menerima total Rp100 juta. Irgan terbukti, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018.

Kemudian juga ditemukan bukti setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHP.

Selain Irgan, dalam kasus DAK Labuhanbatu Utara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, dan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan periode 2016-2019, Puji Suhartono. [WIS]