Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang - Kompas
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang - Kompas

Teddy Tjokrosapoetro,terdakwa Kasus Korupsi Asabri dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Teddy adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 20,83 miliar kepada Teddy dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Teddy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara dengan memperhitungkan barang bukti yang disita. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.

Dalam putusan, hal yang memberatkan terdakwa adalah dia bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ‘distrust’ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal,” kata hakim.

Selain itu Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim adalah Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Teddy Tjokrosapoetro dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah 7 orang yang telah dijatuhi vonis. [DES]