ANGGOTA KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena memberikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu.
Mulianta dianggap tidak netral dengan membuat postingan dalam akun media sosial miliknya pada Pilgub Sumatera Utara tahun 2018. Ia juga memberi komentar dukungan kepada salah satu calon pada postingan orang lain.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu 10 Agustus 2022.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mulianta Sembiring selaku anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo di Jakarta Rabu.
Mulianta mengakui telah membagikan kembali posting dari akun lain, ditandai, membuat posting, dan memberikan komentar pada posting akun lain, yang pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Pilkada 2018.
Selanjutnya, Ia juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut Dadang Dermawan Pasaribu.
Selain pemberhentian Mulianta, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johandra, anggota KPU Kota Sungai Penuh, selaku teradu dalam perkara 27-PKEDKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Johandra selaku anggota KPU Kota Sungai Penuh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang.
Sanksi itu dijatuhkan karena Johandra meminta rekomendasi perpindahan atau mutasi dirinya kepada Wali Kota Sungai Penuh, dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh.
Sebelum terpilih menjadi anggota KPU Kota Sungai Penuh periode 2018-2023, Johandra diketahui berstatus sebagai ASN/PNS Kemenag Kota Sungai Penuh yang bertugas sebagai Kepala Urusan Tata Usaha MTs Negeri 6 Sarolangun.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai permintaan Johandra, yang disampaikan melalui surat bertanggal 15 Juli 2021 atau hanya 20 hari setelah Wali Kota Sungai Penuh dilantik, dapat menimbulkan prasangka terhadap kemandirian teradu yang berpotensi mereduksi kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan yang diselenggarakan KPU Kota Sungai Penuh. [DES]