Ilustrasi: Media sosial X
Ilustrasi: Media sosial X

Media sosial ‘X’ yang dahulu bernama twiter terancam dilarang aksesnya di Indonesia alias di blokir. Alasan utama ancaman pemblokiran tersebut dikarenakan sejak Mei 2024 platform medsos X membolehkan pemuatan konten pornografi.

Atas keputusan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bakal menindak tegas media sosial X. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebut, pihaknya telah menyurati X.

“Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita blok begitu,” kata Budi.

Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan memblokir aplikasi media sosial X dinilai untuk memberikan efek jera agar media sosial lain tidak ikut-ikutan latah mengumbar konten porno di platform mereka.

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, jika pemblokiran tidak dilakukan, bisa memicu media sosial lain latah mengumbar konten porno muncul di platform mereka.

“Sebab kalau tidak ada tindakan baik aplikasi maupun pengisi konten yang kian vulgar, ke depannya akan makin banyak konten lebih gila lagi dan diikuti medsos lain. Sekarang saja Bigo kan juga begitu, MiChat juga,” kata Heru, Minggu (16/6).

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan.

Menanggapi adanya platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani memastikan Pemerintah akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

“Itu ada ratusan ribu yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana,” ujar Semuel.

Jika X tetap memiliki kebijakan yang mengizinkan konten pornografi beredar di platform media sosialnya maka tidak akan diperbolehkan Indonesia.

Kominfo menyatakan tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, Dirjen Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut. [DES]