Temukan Banyak Kafe Langgar Jam Operasional, Pemprov DKI Beri Peringatan Tegas

Koran Sulindo – Masih banyak kafe-kafe atau pun tempat hiburan di DKI Jakarta yang masih melanggar jam operasional, meski sudah ada dua aturan hukumnya yaitu Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020.

“Masih banyak laporan pelanggaran terutama kafe- kafe dan tempat hiburan karena tidak mematuhi jam operasional (diatur dalam Sergub 17/2020),” kata Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Politikus Partai Gerindra itu meminta agar para pengelola tempat hiburan malam mematuhi protokol kesehatan, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI itu.

“Kami minta tolong kesadaran para pengelola agar tidak melebihi batas,” ujar Riza.

Pemprov DKI, kata Riza telah menggandeng TNI dan Polri untuk menindak tegas jika menemukan kafe yang melanggar.

Riza pun meminta agar warga DKI Jakarta ikut serta melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat bila mana ditemukan kafe yang masih beroperasi dari batas yang ditentukan.

“Misalnya ditemukan sudah dari minggu lalu yang dilaporkan warga (ada kerumunan) kalau bisa dibuktikan ya kami berikan sanksi,” kata Riza.

Riza menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak para pelanggar prokes itu. “Jadi kami minta jangan main- main para pemilik kafe dan pemilik tempat hiburan. Kalau ada yang laporkan dua minggu lalu di kafe itu ada kerumunan, dia kami sanksi. Kami pasti beri pelajaran, jangan sampai mikir kalau misalnya lolos hari ini besok-besok engga. Tentu kami kejar,” tegas Riza.

Riza mengatakan, tak akan ada sistem tebang pilih dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pengendalian pergerakan masyarakat di akhir tahun 2020.

“Kalau ga ditindak marahi saya, tegur saya. Kita ga tebang pilih untuk pemberian sanksi,” kata Riza.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 64/2020 dan Sergub 17/2020 untuk mengendalikan pergerakan massa di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.

Ada pun inti dari dua payung hukum itu adalah pembatasan jam operasional dan kapasitas di kantor, tempat makan, kafe, hingga tempat wisata. [WIS]