Koran Sulindo – Tingkat kekerasan yang dilakukan aparat militer Myanmar terhadap warga Rohingya disebut telah melampaui batas. Karena itu, penyelidik PBB menyerukan agar petinggi militer Myanmar dibawa ke pengadilan atas dakwaan genosida dan dilarang menduduki jabatan politik.
Sebuah tim penyelidik PBB yang membuat laporan yang terdiri atas 444 halaman memaparkan secara terperinci serangkaian pelanggaran yang dilakukan aparat militer Myanmar terhadap warga Rohingya. Tim penyelidik merasa sulit menerima tindakan aparat militer yang di luar batas kemanusiaan itu.
“Operasi aparat militer Tatmadaw tidak peduli terhadap masyarakat sipil (Rohingya),” kata Ketua Tim Penyelidik Marzuki Darusman ketika melaporkan temuannya kepada Dewan HAM PBB seperti dikutip AFP pada Selasa (18/7).
Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun membantah dan mengecam laporan yang disebut “cacat” dan sepihak itu.
Operasi militer Myanmar pada tahun lalu memaksa lebih dari 700 ribu warga Rohingya meninggalkan rumah dan tanah mereka. Mereka mencoba melarikan diri ke perbatasan yang menjadi wilayah Bangladesh. Dari berbagai laporan disebutkan aparat militer bersama kaum Budha garis keras melakukan pembakaran, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap warga Rohingya.
Kendati dilaporkan demikian, militer Myanmar berkeras bahwa tindakan mereka benar karena bertujuan menumpas perlawan gerilyawan Rohingya. Terutama karena serangan gerilyawan ke pos perbatasan pada Agustus tahun lalu.
Sementara, laporan penyelidik PBB membuktikan sebaliknya. Militer Myanmar secara konsisten membenarkan tindakannya dengan dalih ancaman keamanan. Kemudian, berpendapat jumlah warga Rohingya yang tewas dengan jumlah sekitar 10 ribu itu adalah bagian dari kelompok “teroris”.
Akan tetapi, alasan yang paling masuk akal dari tindakan militer tersebut adalah menghapuskan warga Rohingya atau dengan kata lain: genosida. Rangkuman laporan tim penyelidik PBB itu sudah pernah diterbitkan pada bulan lalu dan memuat desakan agar panglima militer Myanmar serta 5 komandan utama untuk dituntut ke Pengadilan Pidana Internasional dengan tuduhan genosida.
Dalam pemaparannya, Darusman menunjukkan bagaimana pembantaian mengerikan terhadap warga Rohingya di desa-desa sangat mengerikan. Mereka dibunuh dengan sistematis. Anak-anak ditembak setelah itu dibuang ke sungai atau dibakar.
Para perempuan dan anak perempuan diperkosa secara bergilir yang pada akhirnya dimasukkan ke sebuah rumah dan dikunci dari luar lalu dibakar. Dari semua fakta ini, penyelidik PBB mengecam kekuasaan militer yang tanpa batas di Myanmar. Padahal negara itu baru saja mengakhiri kekuasaan junta militer yang menancap hampir setengah abad. [KRG]