Temuan LBH Jakarta: Polisi Masih Sering Menyiksa

Ilustrasi penyiksaan oleh polisi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kendati usia masa reformasi nyaris mencapai dua dekade, perilaku aparat penegak hukum kita nampaknya belum banyak berubah. Aksi kekerasan dan penyiksaan masih menjadi suatu aksi yang berkelanjutan dan terlembaga.

Temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuktikan hal tersebut. Sepanjang periode 2013 hingga 2016 terdapat 37 laporan kasus penyiksaan oleh polisi terhadap warga sipil. Laporan tersebut kemudian diluncurkan dalam bentuk riset berjudul “Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan.”

Peneliti LBH Jakarta Eza Tiara mengatakan, pihaknya menemukan kendala ketika melaporkan angota kepolisian yang diduga menyiksa warga sipil. Tentu saja kendala tersebut berasal dari kepolisian, tapi juga sistem di lembaga kehakiman.

“Di kepolisian, misalnya, ketika melaporkan, kami acap tidak diabaikan terutama dari Propam Polri,” kata Eza di Jakarta seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (19/7).

Selanjutnya, kendala yang dihadapi LBH ketika melaporkan temuan tersebut, hukum yang tersedia juga tidak mendukung pemrosesan terhadap polisi yang diduga menyiksa warga sipil. Sedangkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya bisa melindungi saksi dan korban, bukan tersangka atau terdakwa.

Lewat laman resminya, LBH Jakarta pernah merilis catatan akhir tahun pada 2016 tentang 80 kasus terkait hak atas peradilan yang adil dan jujur (fair trial), hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi, serta hak tahanan atas perlakuan manusiawi. Data itu membuktikan kepolisian masih menggunakan aksi kekerasan dan penyiksaan dalam menuntaskan suatu perkara.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Oleh karena itu, LBH Jakarta menganggap perlunya pengubahan sistem penyidikan di Indonesia yang sesuai dengan HAM. [KRG]