Ilustrasi: Pesawat Boeing 737 MAX 9
Ilustrasi: Pesawat Boeing 737 MAX 9, di Seattle, Amerika Serikat, sebelum dikirim ke Lion Air/AP-Elaine Thompson

Koran Sulindo – Perusahaan maskapai Lion Air diminta meningkatkan budaya keselamatan dan memperbaiki pengisian dokumen operasional sebagai salah satu rekomendasi awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Rekomendasi ini muncul sebagai hasil penyelidikan awal KNKT atas jatuhnya pesawat udara Lion Air JT-610 yang menewaskan 189 penumpang pada akhir Oktober lalu.

Seperti yang diberitakan Channel News Asia pada Rabu (28/11), KNKT tidak akan bisa mengumumkan penyebab jatuhnya pesawat tersebut hingga satu tahun ke depan. Akan tetapi, temuan penyelidik menyebutkan, Lion Air tetap menerbangkan pesawat Boeing jenis 737-MAX-8 itu meski berulangkali mengalami kerusakan. Terutama petunjuk kecepatan udaranya dalam 4 penerbangan terakhir.

Laporan awal KNKT itu juga menyebutkan, pilot yang menerbangkan JT-610 justru berjuang dengan kemampuannya ketika mereka meminta untuk kembali ke bandara setelah 13 menit lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Temuan KNKT ini memunculkan kekhawatiran atas teknologi termutakhir yang dimiliki 737-MAX-8.

Sebelum pengumuman KNKT ini, penyelidik telah menyebutkan ada masalah dalam petunjuk kecepatan udara pesawat dan sensor angle of attack (AOA). Karena temuan ini pula, Boeing lantas mengeluarkan pengumuman khusus yang intinya memberi tahu perusahaan maskapai apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi yang sama.

Temuan awal KNKT ini merujuk kepada hasil penyelidikan dari berbagai pihak dan berdasarkan data rekaman penerbangan atau disebut sebagai kotak hitam. Sementara kotak perekam suara di kokpit belum ditemukan hingga saat ini. Kotak hitam itulah yang menunjukkan bahwa ada masalah petunjuk kecepatan udara dalam beberapa penerbangan sebelumnya.

Itu sebabnya, KNKT meminta Lion Air untuk meningkatkan budaya keselamatan dan memungkinkan pilot untuk mengambil keputusan yang tepat dalam hal laik terbang atau tidak. Lalu, Lion Air juga perlu memastikan semua dokumen operasional diisi dengan benar dan didokumentasikan.

Kendati acap mendapat respons negatif dari pelanggannya, Lion Air Group justru telah menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar industri penerbangan Indonesia. Padahal selama hampir dua dekade beroperasi, Lion Air Group justru mengalami kecelakaan hingga 15 kali.

Budaya Keselamatan
Berbicara tentang budaya keselamatan, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mengatakan, budaya keselamatan adalah perilaku dalam memandang, memprioritaskan dan menghargai keselamatan dalam sebuah organisasi atau lingkup sekelompok orang.

Budaya keselamatan mencerminkan komitmen yang jelas tentang keselamatan dari semua tingkatan dalam struktur organisasi. Budaya keselamatan juga menggambarkan bagaimana organisasi berperilaku dalam hal yang sama (memandang, memprioritaskan dan menghargai keselamatan) sekalipun pada saat tidak ada yang mengawasi. Lebih jauh, budaya keselamatan adalah sesuatu yang bukan diperoleh dengan cara membeli, namun harus merupakan pembentukan melalui proses kombinasi budaya organisasi, budaya profesional dan juga dari budaya nasional.

Dengan memahami ideologi yang baik ini diharapkan dapat membentuk komunitas di masyarakat kita yang peduli keselamatan. Oleh karena itu, pada kenyataannya budaya keselamatan dari sebuah negara dapat memiliki nilai positif maupun negatif atau bahkan netral. Disebutkan pula bahwa pembentukan budaya ini memiliki up-down concept. Dan yang paling penting adalah bagaimana mereka meyakini pentingnya keselamatan, termasuk yang mereka pikirkan terhadap kolega, atasan dan pimpinan mereka bahwa keselamatan adalah sebagai sesuatu yang prioritas dalam sebuah kelompok.

Undang Undang tentang Penerbangan Tahun 2009 juga mengatur tentang budaya keselamatan itu. Salah satu unsurnya berkaitan dengan tindakan profesional dari awak pesawat sebuah maskapai. Celakanya, unsur ini pula yang kerap tidak dipenuhi oleh sebuah maskapai. Berdasarkan UU tersebut, keselamatan penerbangan dapat terwujud apabila memenuhi persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan beberapa unsur yang meliputi wilayah udara, pesawat udara dan navigasi penerbangan. Dengan demikian, persyaratan ini harus dipenuhi secara menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah. [KRG]