Koran Sulindo – Dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Komisi III DPR diminta tidak sekadar memberi persetujuan, namun juga menyelidiki rekam jejak, integritas, dan independensi Tito secara mendalam.
Komisi III perlu melibatkan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ini sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawacita Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk memilih Kapolri bersih.
“Tidak cukup hanya pertimbangan politik semata dan sesuai dengan amanat Undang Undang Kepolisian terutama Pasal 11,” kata Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia [PSHK], kepada Koran Sulindo, melalui pesan pendek.
Pemilihan Kapolri sudah sepatutnya menjadi bagian dari reformasi Polri. Itu tampak dari usia dan angkatan Tito yang relatif muda sehingga dapat mendorong kebaruan dan reformasi di Polri.
Miko berharap, dalam uji kelayakan dan kepatutan kelak, Tito dapat menyampaikan gagasannya soal reformasi kepolisian dan bagaimana cara mencapainya. Ada banyak persoalan yang menunggu Tito seperti penyelesaian kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM.
“Tito juga mesti mendorong agenda kepolisian yang bersih. Dengan demikian, dia dapat membuktikan pilihan Presiden Joko Widodo tepat adanya,” kata Miko.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, nama Tito resmi diajukan sebagai calon Kapolri ke DPR. Pengajuan nama Tito ini lantas menuai pujian dari anggota Komisi III DPR dan Mabes Polri. [Kristian Ginting/DS]