Koran Sulindo – Banyak sudah penelitian dilakukan tentang credit risk transfer sebagai dampak non-performing loan (NPL) terkait kinerja perbankan dan stabilitas pasar keuangan. Namun, penelitian-penelitian itu berkisar pada pihak perbankan dalam upaya mitigasi risikonya.
Penelitian yang berkisar dari sisi pembeli kredit atau aset-aset pasca-kredit macet dari perbankan masih terbilang sangat sedikit. Soal inilah yang diteliti Muhdi Abubakakar untuk disertasinya di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, yang diberi judul “Model Pengambilan Keputusan pada Pembelian Aset Bermasalah di Industri Perbankan”.
Dalam sidang guru besar universitas itu pada Rabu ini (19/12), hasil penelitian tersebut dinilai sangat memuaskan. Muhdi Abubakar pun dinyatakan berhak mendapatkan gelar doktor ekonomi.
Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Sumatera Selatan itu memfokuskan penelitiannya pada faktor-faktor apa saja yang menentukan keputusan pembelian aset dari kredit bermasalah perbankan. “Variabel yang digunakan dalam penelitian ini antara lain aset tidak berwujud, kondisi ekonomi makro, manajemen risiko, biaya transaksi, kemampuan mengelola aset, proyeksi nilai aset, proyeksi arus kas, lingkungan di sekitar aset sebagai variabel independen, serta keputusan pembelian aset sebagai variabel dependen,” ungkap Muhdi di depan sidang guru besar almamaternya.
Penelitian yang dilakukan Muhdi untuk mengetahui faktor-faktor tersebut adalah explanatory research. “Sampelnya adalah para eksekutif pengambil keputusan dalam pembelian aset-aset NPL. Metodenya adalah partial least square atau PLS dalam teknik analisis data,” ujarnya.
Dari hasil dari penelitian Muhdi itu ditemukan, proyeksi nilai aset dan manajemen risiko berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian aset. “Selain itu, proyeksi arus kas dan lingkungan sekitar aset juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian aset melalui manajemen risiko,” katanya.
Akan halnya aset tidak berwujud, kemampuan mengelola aset, dan biaya transaksi, lanjutnya, berpengaruh signifikan dan positif (kecuali biaya transaksi) melalui proyeksi nilai aset. “Namun, variabel kondisi ekonomi makro tidak berpengaruh signifikan, meskipun berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian aset,” ujar Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia-Provinsi Sumatera Selatan ini.
Dari variabel-variabel keputusan pembelian yang dianalisis tersebut, indikator keuntungan jangka panjang memiliki kontribusi terbesar dibandingkan dengan indikator lainnya. “Ini memberikan makna bahwa pertimbangan keputusan pembelian aset pasca-kredit bermasalah oleh investor didasarkan sebagian besar oleh prospek jangka panjang dari sebuah aset. Ini menggambarkan bagaimana investor dapat menilai prospek jangka panjang yang dapat diturunkan dalam bentuk perkiraan keuntungan dalam jangka panjang,” tutur Muhdi.
Kendati begitu, indikator lain yang cukup signifikan berpengaruh terhadap variabel keputusan pembelian aset adalah indikator biaya non-teknis perolehan aset. Ini memberikan gambaran, kondisi biaya non-teknis sangat variatif, berdasarkan kondisi aset yang akan dibeli.
“Dengan demikian, investor ketika akan membeli telah memiliki gambara umum standard biaya non-teknis yang harus dikeluarkan. Jika biaya non-teknis ini telah melebihi dari standard yang dimiliki oleh masing-masing investor, besar kemungkinan investor akan mempertimbangkan kembali keputusan pembelian aset pasca-kredit bermasalah,” ungkap Muhdi lagi.
Ini berbeda dengan variabel kondisi lingkungan fisik, yang secara nyata investor dapat menilai secara langsung prospek fisik, baik yang telah ada maupun yang akan ada. Maka, pertimbangan kondisi lingkungan fisik relatif dapat lebih mudah dinilai oleh investor sebelum aset itu dibeli.
Pada tataran praktis, hasil penelitian Muhdi yang menjadi disertasinya ini memang dapat dijadikan panduan pengambilan keputusan dalam pembelian aset dari kredit bermasalah. “Investor perlu memperhatikan fleksibilitas proyeksi nilai aset dan utilisasi manajemen risiko guna mendapatkan keputusan pembelian yang tepat,” kata Muhdi. [PUR]