Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2021, Pemerintah Berlakukan Tarif Baru

Pemerintah Luncurkan Tax Amnesty Jilid II - Bisnis.com

Pelaksanaan Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah berlakukan tarif baru bagi para peserta.

Keterangan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam diskusi publik yang digelar secara virtual, Selasa (23/11)

“Kita perkenalkan tarifnya yang lebih rendah lagi. Sekarang kita berikan fasilitas, kita tahu ini masa pandemi, memberikan fasilitas kepada wajib pajak kalau anda ikut untuk aset yang dulu masih dibuka atau ketinggalan, silahkan nanti tinggal membayar uangnya saja, sanksinya tidak perlu dibayar selama masa 6 bulan ini,” papar Yon.

Selain itu wajib pajak (WP) yang masih terkena kasus dapat mengikuti program ini dengan terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Kalau yang sedang diperiksa segera selesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Eka Sila Kunsa dalam keterangan terpisah.

Eka menjelaskan, jika wajib pajak sedang dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka perlu membayar denda administrasi terlebih dulu agar pelaksanaan PPS tidak tumpang-tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan.

Pelaksanaan Tax Amnesty jilid II diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut membagi PPS ke dalam dua skema kebijakan pengampunan pajak.

Skema dan Tarif Baru

Kebijakan I bagi peserta yang telah mengikuti program Tax Amnesty di 2016.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPH final sebagai berikut
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi (dipindahkan ke dalam negeri).
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi atau harta di dalam negeri jika diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan.

Kebijakan II pengungkapan harta perolehan tahun 2016-2020 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun belum.

a. PPh final dikenakan sebesar 18 persen bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi.
b. 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan peserta akan lebih antusias mengikuti program Tax Amnesty jilid II yang dimulai awal tahun 2022 nanti. [DES]