Foto: Koran Sulindo/Iqyanut Taufik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan kebijakan terkait tarif listrik yang akan berlaku pada bulan April 2024. Dalam pengumuman tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif listrik khususnya bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Pada Kamis (14/3), Jisman Hutajulu menyatakan bahwa keputusan untuk tidak mengubah tarif listrik ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Meskipun seharusnya, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya mengalami kenaikan.

Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama seperti sebelumnya.

Selain itu, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapat subsidi. Golongan pelanggan bersubsidi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku per 1 April 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644 per kWh

Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga listrik dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kelangsungan aktivitas ekonomi di tengah kondisi yang terus berubah. [UN]