Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Taksi Online Resmi Berlaku

KPPU dan pengamat tak setuju dengan pembatasan taksi online [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengaturan tentang taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek 2017 resmi diberlakukan. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, penetapan tarif batas atas dan bawah dibagi dalam dua wilayah yakni Sumatera, Jawa dan Bali sebagai Wilayah I dan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sebagai Wilayah II. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan, untuk Wilayah I tarif batas bawah ditetapkan Rp 3.500 dan batas atasnya Rp 6.000

Sementara untuk Wilayah II, tarif batas bawah ditetapkan Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. Oleh karena itu, ia mengimbau Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Gubernur agar berkoordinasi soal aturan itu.

Di samping itu, berkaitan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama pribadi tetap bisa beroperasi asal menjadi anggota yang berbadan Koperasi hingga berakhirny masa berlaku STNK. Juga perlu melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pudji mengingatkan sanksi yang akan dikenai kepada pemilik taksi online jika kelak melanggar aturan. Sebelum aturan ini secara rtaksiesmi berlaku, Kemenhub memberi waktu masa transisi selama dua hingga tiga bulan. Masa transisi itu berkaitan dengan KIR, akses digital dashboard, stiker, dan pool taksi online.

Sementara aturan transisi tiga bula diantaranya, STNK atas nama badan hukum, penetapan tarif batas dan bawah, dan kuota taksi online. [KRG]